Syarat &
Ketentuan Legal.
Syarat dan ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, tata tertib, dan konsekuensi hukum bagi setiap pendaftar program bantuan biaya pendidikan Gratispol Pemprov Kaltim.
1. Ketentuan Umum & Tata Tertib
Dengan mendaftar akun dan mengajukan bantuan di portal Pendidikan Gratispol, Anda menyatakan tunduk secara hukum pada Pergub Kaltim dan Petunjuk Teknis Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur.
2. Kategori Program Pendidikan Gratispol
Pendaftar wajib memilih program sesuai kualifikasi yang dipenuhi:
- Afirmasi: Khusus warga Kaltim kualifikasi afirmatif (kurang mampu/SKTM, 3T, disabilitas, atau pertimbangan daerah).
- Khusus: Jalur prestasi spesifik atau kriteria rekomendasi penetapan daerah.
- Kerjasama: Kemitraan resmi Pemprov Kaltim dengan institusi/perguruan tinggi tertentu.
- Dalam Kaltim / Luar Kaltim / Luar Negeri: Didasarkan pada lokasi kampus perguruan tinggi yang ditempuh.
3. Kejujuran Data & Sanksi Pidana
⚠️ Peringatan Pidana Pemalsuan Dokumen:
Setiap rekayasa atau pemalsuan dokumen (NIK, KK, Transkrip IPK, Ijazah, atau SKTM) akan berakibat pada pembatalan keikutsertaan seleksi, pencabutan status penerima, gugatan tuntutan pengembalian dana ke Kas Daerah, serta pelaporan pidana ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai KUHP.
4. Ketentuan NIM & Batas Update (1x)
Bagi Mahasiswa Baru yang mendaftar menggunakan NIM temporary (-), pembaruan mandiri ke NIM resmi kampus hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali via halaman Ringkasan. Setelah disimpan, data NIM akan dikunci permanen.
5. Batasan Akun & Larangan Bantuan Ganda
Pendaftar hanya diperbolehkan memiliki 1 akun aktif per NIK dan 1 formulir pengajuan aktif per periode. Penerima dilarang menerima bantuan biaya pendidikan ganda dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, maupun APBN (seperti KIP Kuliah) secara bersamaan pada tahun anggaran yang sama.
6. Kewajiban Lapor Diri
Penerima program bantuan berkelanjutan (CONTINUE) wajib melaporkan IPK dan rincian SPP setiap akhir semester melalui menu Lapor Diri. Kelalaian dapat menyebabkan penundaan atau penghentian bantuan.
7. Hak Verifikasi & Masa Sanggah
Panitia berhak melakukan verifikasi administratif dan uji petik lapangan. Pendaftar yang berkasnya ditolak berhak mengajukan revisi melalui menu Masa Sanggah sesuai tenggat waktu resmi. Keputusan verifikator setelah masa sanggah bersifat final.
8. Batas Waktu Sistem & Keputusan Final
Tenggat waktu pendaftaran (termasuk batas akhir PTN/PTS) dikunci secara otomatis oleh server pada standar **Waktu Indonesia Tengah (WITA / UTC+8)**. Keputusan penetapan kelulusan pendaftar oleh Pemprov Kaltim bersifat mutlak.
